
Adat Alas
BUJUL
Adalah hubungan muda mudi yang memiliki marga yang sama (semarga), hal ini merupakan pelanggaran adat istiadat Alas dan akan di berikan sanksi yang sering di kenal dengan istilah Ngekhumpak Pagakh ( Melompati Pagar)
- bila perbuatan bujul dilakukan dalam satu kampung yang sama namun tidak sampai melakukan “hubungan intim” maka akan di berikan sanksi denda adat 32 menengah s/d 32 besar atau sebesar Rp 320.000,’ s/d Rp 3.200.000,- dengan ketentuan pembayaran : 2 bagian dari pihak laki-laki dan 1 bagian dari pihak perempuan.
- bila perbuatan bujul dilakukan dalam satu kampung yang sama namun sampai melakukan “hubungan intim” maka akan di berikan sanksi denda adat 64 menengah s/d 64 besar atau sebesar Rp 640.000,’ s/d Rp 6.400.000,- dengan ketentuan pembayaran : 2 bagian dari pihak laki-laki dan 1 bagian dari pihak perempuan.
- bila perbuatan bujul dilakukan antar kampung yang berbeda dan telah melakukan “hubungan intim” maka akan di berikan sanksi denda adat 32 menengah s/d 32 besar atau sebesar Rp 320.000,’ s/d Rp 3.200.000,- dengan ketentuan pembayaran : 2 bagian dari pihak laki-laki dan 1 bagian dari pihak perempuan.
Walau kesannya agak kampungan namun ini adalah Budaya Daerah yang patut untuk di pertahankan agar tidak hilang di telan jaman.
)* Sumber : Musyawarah Adat Alas dan Gayo 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar